Skip to main content

Bamsoet Desak KPK Selesaikan Kasus Bailout Bank Century


Bambang Soesatyo (Bamsoet), Ketua DPR RI, ikut menanggapi polemik artikel di Asia Sentinel yang berisi skandal Bank Century. Kasus tersebut menyeret Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang.

Bamsoet meminta KPK agar segera menuntaskan skandal Bank CenturyBamsoet yang juga berperan sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum.

Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan munculnya sebuah artikel yang diterbitkan di dalam  media asing, Asia Sentinel atas kasus Bank Century pada 11 September 2018 lalu.
Maka dari itu, ia pun mendesak KPK untuk segera selesaikan kasus Bank Century tersebut. Politisi Partai Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung karena akan merugikan nama baik SBY.
Walau akhirnya media tersebut meminta maaf dan malah balik memuji SBY, namun pihak SBY tetap akan mengajukan gugatan hukum atas pemberitaan tersebut.

Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.


Sumber: Akurat.co
Editor : Caki

Comments

Popular posts from this blog

Datangi KPK, MAKI dan Nadia Mulya Serahkan Bukti Tambahan Kasus Century

Bonyamin Saiman(kiri) dan Nadia Mulya(kanan) Koordinator MAKI   (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Boyamin Saiman datang ke  KPK  bersama Nadia Mulya, anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa untuk menyerahkan bukti tambahan untuk kasus  Bank Century . Pada Rabu, 19 September lalu, mereka kembali mendatangi mendatangi  KPK  untuk memberikan bukti guna mempercepat penanganan perkara  Century . Bukti tersebut perlu diserahkan oleh  MAKI untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Pusat Jakarta Pusat. MAKI mempraperadilkan kembali  KPK  karena amar putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. Dalam keputusan tersebut, dinyatakan agar termohon, yaitu  KPK  melakukan proses hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi  Bank Century. Nam...